- Mad Hasnurin Aprisiasi Program Penanaman Pohon Oleh DPK-IKAPTK Lambar
- PWI Lampung Pastikan akan Terus Tingkatkan Profesionalitas Pengurus dan Anggota
- 339 siswa ikuti perlombaan dan temu Penegak kwartir Cabang tubaba
- Bupati Zaiful Bokhari Kukuhkan FKDM di Hadiri Forkompincam Se-Kecamatan Lamtim
- OKNUM PEJABAT DINAS BINA MARGA LAMPUNG TENGAH DIDUGA KORUPSI & PUNGLI DANA KONTRAK
- Sekdakab Lamtim Hadiri Rapat Raperda TA 2020
- SMSI Prov Lampung Kukuhkan Pengurus Pesawaran
- Pemerintah Tubaba Melalui Dinas PUPR Raih Penghargaan Dari Kemen PUPR Tahun 2019
- HUT KE- 3 MITRAPOL BERLANGSUNG SUKSES DAN MERIAH
- Satlantas Polres Way Kanan Survey Jalan Rusak di Jalinsum Way Kanan
Diduga Ketua Panwas Lamteng Intimidasi Para Pelapor Dugaan Money Politk
ZONALAMPUNG.COM----Ketua Panwan Kabupaten Lampung Tengah, Darmono diduga mengintimidasi dengan menakut nakuti ancaman hukumkan penjara, terhadap tiga orang pelapor dugaan money politik yang dilakukan tim Arinal-Nunik dengan no urut 3 di Desa Sinar Seputih Kecamatan Bangun Rejo (Lamteng).
Ancaman dari ketua panwas Darmanto tersbut disampakannya saat para pelapor yakni sutarno (52) Supriyo 40 dan Nuryanti 43 warga Bangun Rejosaat hendak melaporkan dugaan pelanggaran dengan buktiampolp berisi Rp 50 ribu serta jilbab.
Dikatankan, Sutarno, kejadian penyebaran uang dalam amplop serta jilbab diDesa kami. Saat kami hendak melapor kepanwas, ketua Panwas Darmono mengungkapkan kepada kami akan dipenjarakan jika yang dilaporkan tim Paslongub Arinal-Nunik trbukti melakukan money politik.
" Ketikan melapor ibu Nuryati di ancam ketua panwas Darmono, bila pemberi dan penerima dua-duanya akan dipenjarakan,"ungkap Sutarno
menjelaskan kalimat ketua Panwas Darmono minggu 24 juni 2018. seperti dilansir dari Lampungsai.com
Sutarno melanjutkan, akibatnya ibu Nuryati sempat mengurungkan niatnya untuk melapor, namun beberapa warga yang mendapinginya maka Nuryati \tetap melaporkan hal tersebut kepada panwas Lampung Tengah.
Lebih parahnya lagi dalam penerimaan laporan pihak Ppanwas Lamteng tidak menunjukan sikap profisional sebagai pengawas Pemilu lantaran melapor kejadian, sejak pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB tidak dibautkan berita acara pelapor atau penyidikan dengan alasan belum ada tim dari Sentra dari penegak hukum terpadu (Gakumdu).
"selama empat jam, kami disana ( Kantor panwas Lampung Tengah ) tidak di BAP, bahkan ada salah satu warga Desa kami yang hendak melapor, tidak diperbolehkan sehinga tidak jadi melapor, "jelasnya.
Dalam hal ini warga sangat kecewa atas sikap panwas Lampung Tengah seakan-akan menghalang-halangi, padahal masayareakat ikut membantu Panwas untuk mencegah terjadinya mony pelitik dan suksesnya pemilu tahun 2018, tutupnya. (***)
.
